TEMPO.CO, Jakarta – Pertemuan pertama Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso dalam kasus dugaan suap Badan Pemeriksa Keuangan (Ceko) di Kabupaten Sorong akan digelar di Pengadilan Negeri Tipikor (PN) Manokwari pada Rabu 31 Januari. Menurut Kepala Bagian Intelijen (Kabag) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri, persidangan digelar berdasarkan keputusan Ketua Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Manokwari.
“Sidang diagendakan pembacaan dakwaan oleh kejaksaan Komisi Pemberantasan Korupsi dengan Pj Bupati Sorong, Yan Piet Mosso dan kawan-kawan,” ujarnya dalam keterangan resmi, Senin, 29 Januari 2024. Ali mengatakan, tim jaksa mendakwa para terdakwa bersama-sama memberikan suap ratusan juta kepada pejabat Provinsi Papua Barat. . Tim pemeriksa BPK tentang penyesuaian temuan pemeriksaan di Kabupaten Sorong.
Informasi yang kami terima, para terdakwa akan dihadirkan secara online, karena saat ini tempat penahanannya masih di Lembaga Eksekusi Hukuman Penjara Detasemen KPK, ujarnya.
Yan Piet Mosso, Penjabat atau Pj Bupati Sorong, ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada 12 November 2023. Tak hanya Yan Piet Mosso, KPK juga menangkap lima tersangka lainnya yakni pimpinan BPKAD Kabupaten Sorong, Efer Segidifat; Staf BPKAD Kabupaten Sorong Maniel Syatfle; Kepala Eksekutif BPK Provinsi Papua Barat Patrice Lumumba Sihombing; Kepala BPK Provinsi Papua Barat Subaud Abu Hanifa; dan tim audit BPK David Patasaung.
Periklanan
Firli Bahuri yang saat itu menjabat Ketua KPK mengatakan timnya menyita uang tunai sekitar Rp 1,8 miliar dan sebuah jam tangan mewah Rolex. “Para pihak yang ditahan beserta barang bukti dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan,” kata Firli Bahuri.
Dalam kasus ini, KPK juga menggeledah kantor BPK di Jalan Gatot Subroto Jakarta. Penggeledahan terjadi tiga hari setelah OTT, yakni pada 15 November 2023.
Pilihan Editor: Soal Korupsi Bupati Sorong Kota petahana, KPK jelaskan alasan pemeriksaan anggota BPK Pio Lustrilanang besok
Quoted From Many Source